Masa Depan Gemilang diHari Tua Dengan Primer Koprasi Krakatau Steel
Assalamualaikum
para pembaca blog yang saya hormati kali ini saya akan merincikan apa
saja keuntungan yang bisa kita dapat melalui Koperasi Primer Krakatau
Steel dari jenis usaha atau bisnis yang ada diPrimkokas dan juga saya
akan mengaitkan dengan teori-teori serta peraturan tentang koperasi
terutama dari pendapatan modal dan keuntungan Primkokas.
Jenis-Jenis
Badan Usaha diIndonesia
Koperasi:
Pada
hakikatnya koperasi didirikan karena ada nya asas-asas kekeluargaan
dan kepentingan bersama.
PRIMKOKAS
dicetuskan
pada tanggal 21 Juli 1979 beralamat saat pertama di Jalan Santani
Komplek perumahan PT.Krakatau Steel Kota Cilegon.Deklarasi awal
berdirinya PRIMKOKAS diantaranya adanya kesamaan tujuan khususnya
karyawan PT Krakatau Steel dalam memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya.Keberhasilan PRIMKOKAS dalam meraih
prestasi-prestasi di atas, tak luput dari upaya serta tekad untuk
tetap eksis menjalankan keberadaan PRIMKOKAS sesuai kemampuan yang
ada. Kunci keberhasilan tersebut diantaranya,adanya tekad dari
jajaran Pengurus, Badan Pengawas, dan para anggota untuk menciptakan
PRIMKOKAS sebagai soko guru perekonomian rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan melalui usaha kerja keras yang baik, benar dan positip
serta menjunjung asas manajemen keterbukaan dalam pengelolaannya.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Primkokas
memiliki bisnis atau usaha yakini ada Simpanan,Pinjaman,K
Store Supermarket,V'Nice Bakery and Coffe,Internet Service
Provide,Ecco Resto&Cafe,General Tradding,Tour and
Travel,Property.Tujuan nya didirakan nya bisnis tersebut tak lain
untuk memajukan kesejahteraan anggota dan tentu saja memajukan badan
usaha(koperasi),pelayanan yang diberikan dan menjaga kualitas usaha
adalah prioritas bagi Primkokas.
Sumber
Modal
Menurut
UU No 12 / 1967
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
- Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Distribusi
Cadangan Koperasi
- Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
- Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi
CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
Seperti
yang sudah dijelaskan diatas Primkokas sudah sesuai peraturan dan
perundang-undangan dan teori-teori untuk melihat secara detail akan
saya perlihatan dibawah ini:
Simpanan
Simpanan
Anggota adalah
bentuk layanan Primkokas untuk menghimpun dana anggota yang meliputi
:
- Simpanan Pokok, adalah simpanan pokok sebesar Rp 20.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT) yang dibayarkan ketika terdaftar sebagai anggota dan hanya satu kali selama menjadi anggota, simpanan pokok dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan.Simpanan Wajib, adalah simpanan wajib anggota sebesar Rp. 40.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT), yang dibayarkan setiap bulan dan berlaku selama menjadi anggota. Simpanan wajib dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan Primkokas.
- Simpanan Sukarela, adalah simpanan yang bersifat sukarela yang dihimpun dari anggota dan simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.
- Simpanan Berjangka (SiJaka), adalah simpanan dalam bentuk deposito berjangka dengan jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Primkokas memberian jasa deposito sebesar 2% diatas rate Deposito Bank Pemerintah yang berlaku dan diberikan tambahan jasa khusus bagi penyimpan untuk nilai Rp 100 juta keatas.
- Tanda Mata(Tabungan Anda Masa Tua)adalah tabungan yang dihitung dari dana cadangan yang menjadi hak anggota berdasarkan formula SHU yang dihitung secara proporsional berdasarkan keaktifan transaksi dan rata-rata simpanan anggota. Nilai Tanda Mata berupa nilai dana cadangan bagian anggota dihitung setiap tahun berdasarkan kinerja tahun berjalan yang diakumulasikan sampai tahun terakhir. Tanda Mata dapat diambil ketika anggota pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja.
Pinjaman Darurat
Adalah
pinjaman berupa uang dengan plafon angsuran antara (10-15)% dari
pengahasilan tetap anggota, dengan proses relatif cepat untuk
menanggulangi kebutuhan yang bersifat darurat dengan masa angsuran
jangka pendek maksimal 20 bulan dengan pembayaran angsuran melalui
pemotongan gaji.
Plafon
Kredit
Maksimal
15% dari Penghasilan tetap anggota
Jangka
Waktu Kredit
Maksimal
sampai dengan 20 (dua puluh) bulan
Jasa
Pinjaman
Sesuai
ketentuan yang berlaku
Persyaratan
Kredit
- Anggota Primkokas
- Masih memiliki plafond kredit yang cukup
- Mengisi aplikasi pinjaman dengan materei tempel yang cukup
- Pinjaman Rp 5.000.000,- keatas wajib disertakan asuransi
Pinjaman Konsumsi
Adalah
transaksi pinjaman anggota untuk membeli barang konsumsi (sembako)
yang tersedia di Outlet/Supermarket milik Primkokas dengan sistem
pembayaran melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya hanya sekali
potong.
Plafond
Kredit
Maksimal
sebesar 25% dari Penghasilan Tetap anggota
Jangka
Waktu
Jangka
waktu pinjaman hanya 1 (satu) bulan
Jasa
Kredit
Tidak
dikenakan jasa
Persyaratan
Kredit
- Anggota Primkokas atau Mitra Belanja Primkokas
- Memiliki plafon yang cukup
- Menggunakan kartu anggota untuk transaksi
Pinjaman Mitra
Adalah
pinjaman berupa uang yang diberikan kepada anggota untuk pendanaan
talangan belanja barang di Mitra toko Primkokas yang berlokasi di
wilayah Cilegon, Serang dan sekitarnya.
Plafon
Kredit
Maksimal
15% dari Penghasilan tetap anggota
Jangka
Waktu Kredit
Maksimal
sampai dengan 10 (sepuluh) bulan
Jasa
Pinjaman
Sesuai
ketentuan yang berlaku
Persyaratan
Kredit
- Anggota Primkokas
- Masih memiliki plafond kredit yang cukup
- Menggunakan kartu anggota untuk transaksi
Dana Talangan Haji/Umrah
Adalah
Pembiayaan yang disediakan oleh Primkokas bersama mitra Bank untuk
membantu anggota mewujudkan niat ketanah suci untuk menunaikan ibadah
haji/umrah.
Pembiayaan
dana talangan yang disediakan ini hanya untuk mendapatkan paket porsi
haji dan jadwal keberangkatan, pembiayaan ini berupa pinjaman yang
pengembaliannya dapat diangsur maksimal sampai dengan 5 tahun.
Simpanan
Simpanan
Anggota adalah
bentuk layanan Primkokas untuk menghimpun dana anggota yang meliputi
:
- Simpanan Pokok, adalah simpanan pokok sebesar Rp 20.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT) yang dibayarkan ketika terdaftar sebagai anggota dan hanya satu kali selama menjadi anggota, simpanan pokok dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan.Simpanan Wajib, adalah simpanan wajib anggota sebesar Rp. 40.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT), yang dibayarkan setiap bulan dan berlaku selama menjadi anggota. Simpanan wajib dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan Primkokas.
- Simpanan Sukarela, adalah simpanan yang bersifat sukarela yang dihimpun dari anggota dan simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.
- Simpanan Berjangka (SiJaka), adalah simpanan dalam bentuk deposito berjangka dengan jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Primkokas memberian jasa deposito sebesar 2% diatas rate Deposito Bank Pemerintah yang berlaku dan diberikan tambahan jasa khusus bagi penyimpan untuk nilai Rp 100 juta keatas.
- Tanda Mata(Tabungan Anda Masa Tua)adalah tabungan yang dihitung dari dana cadangan yang menjadi hak anggota berdasarkan formula SHU yang dihitung secara proporsional berdasarkan keaktifan transaksi dan rata-rata simpanan anggota. Nilai Tanda Mata berupa nilai dana cadangan bagian anggota dihitung setiap tahun berdasarkan kinerja tahun berjalan yang diakumulasikan sampai tahun terakhir. Tanda Mata dapat diambil ketika anggota pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja.
Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap
III yaitu : Perkembangan
koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
Primkokas
adalah koperasi yang mandiri dan tidak bergantung pada pemerintah
melainkan naungan dai perusahaan Krakatau Steel dan memprioritaskan
anggotanya serta mitra kerjanya.
Bahan Ajar Dosen

Komentar
Posting Komentar