Masa Depan Gemilang diHari Tua Dengan Primer Koprasi Krakatau Steel

Kata Pengantar

Assalamualaikum para pembaca blog yang saya hormati kali ini saya akan merincikan apa saja keuntungan yang bisa kita dapat melalui Koperasi Primer Krakatau Steel dari jenis usaha atau bisnis yang ada diPrimkokas dan juga saya akan mengaitkan dengan teori-teori serta peraturan tentang koperasi terutama dari pendapatan modal dan keuntungan Primkokas.


Tujuan dan Fungsi Koperai Primkokas

Jenis-Jenis Badan Usaha diIndonesia

Koperasi:

Pada hakikatnya koperasi didirikan karena ada nya asas-asas kekeluargaan dan kepentingan bersama. PRIMKOKAS dicetuskan pada tanggal 21 Juli 1979 beralamat saat pertama di Jalan Santani Komplek perumahan PT.Krakatau Steel Kota Cilegon.Deklarasi awal berdirinya PRIMKOKAS diantaranya adanya kesamaan tujuan khususnya karyawan PT Krakatau Steel dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.Keberhasilan PRIMKOKAS dalam meraih prestasi-prestasi di atas, tak luput dari upaya serta tekad untuk tetap eksis menjalankan keberadaan PRIMKOKAS sesuai kemampuan yang ada. Kunci keberhasilan tersebut diantaranya,adanya tekad dari jajaran Pengurus, Badan Pengawas, dan para anggota untuk menciptakan PRIMKOKAS sebagai soko guru perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan melalui usaha kerja keras yang baik, benar dan positip serta menjunjung asas manajemen keterbukaan dalam pengelolaannya.

Tujuan dan Nilai Koperasi

  • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Primkokas memiliki bisnis atau usaha yakini ada Simpanan,Pinjaman,K Store Supermarket,V'Nice Bakery and Coffe,Internet Service Provide,Ecco Resto&Cafe,General Tradding,Tour and Travel,Property.Tujuan nya didirakan nya bisnis tersebut tak lain untuk memajukan kesejahteraan anggota dan tentu saja memajukan badan usaha(koperasi),pelayanan yang diberikan dan menjaga kualitas usaha adalah prioritas bagi Primkokas.


Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
  1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
  2. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  3. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Distribusi Cadangan Koperasi
  1. Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  2. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
  3. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. Perluasan usaha
Seperti yang sudah dijelaskan diatas Primkokas sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan dan teori-teori untuk melihat secara detail akan saya perlihatan dibawah ini:


Simpanan

Simpanan Anggota adalah bentuk layanan Primkokas untuk menghimpun dana anggota yang meliputi :
  • Simpanan Pokok, adalah simpanan pokok sebesar Rp 20.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT) yang dibayarkan ketika terdaftar sebagai anggota dan hanya satu kali selama menjadi anggota, simpanan pokok dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan.Simpanan Wajib, adalah simpanan wajib anggota sebesar Rp. 40.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT), yang dibayarkan setiap bulan dan berlaku selama menjadi anggota. Simpanan wajib dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan Primkokas.
  • Simpanan Sukarela, adalah simpanan yang bersifat sukarela yang dihimpun dari anggota dan simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.
  • Simpanan Berjangka (SiJaka), adalah simpanan dalam bentuk deposito berjangka dengan jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Primkokas memberian jasa deposito sebesar 2% diatas rate Deposito Bank Pemerintah yang berlaku dan diberikan tambahan jasa khusus bagi penyimpan untuk nilai Rp 100 juta keatas.
  • Tanda Mata(Tabungan Anda Masa Tua)adalah tabungan yang dihitung dari dana cadangan yang menjadi hak anggota berdasarkan formula SHU yang dihitung secara proporsional berdasarkan keaktifan transaksi dan rata-rata simpanan anggota. Nilai Tanda Mata berupa nilai dana cadangan bagian anggota dihitung setiap tahun berdasarkan kinerja tahun berjalan yang diakumulasikan sampai tahun terakhir. Tanda Mata dapat diambil ketika anggota pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja.

Pinjaman Darurat

Adalah pinjaman berupa uang dengan plafon angsuran antara (10-15)% dari pengahasilan tetap anggota, dengan proses relatif cepat untuk menanggulangi kebutuhan yang bersifat darurat dengan masa angsuran jangka pendek maksimal 20 bulan dengan pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji.
Plafon Kredit
Maksimal 15% dari Penghasilan tetap anggota
Jangka Waktu Kredit
Maksimal sampai dengan 20 (dua puluh) bulan
Jasa Pinjaman
Sesuai ketentuan yang berlaku
Persyaratan Kredit
  • Anggota Primkokas
  • Masih memiliki plafond kredit yang cukup
  • Mengisi aplikasi pinjaman dengan materei tempel yang cukup
  • Pinjaman Rp 5.000.000,- keatas wajib disertakan asuransi

Pinjaman Konsumsi

Adalah transaksi pinjaman anggota untuk membeli barang konsumsi (sembako) yang tersedia di Outlet/Supermarket milik Primkokas dengan sistem pembayaran melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya hanya sekali potong.
Plafond Kredit
Maksimal sebesar 25% dari Penghasilan Tetap anggota
Jangka Waktu
Jangka waktu pinjaman hanya 1 (satu) bulan
Jasa Kredit
Tidak dikenakan jasa
Persyaratan Kredit
  • Anggota Primkokas atau Mitra Belanja Primkokas
  • Memiliki plafon yang cukup
  • Menggunakan kartu anggota untuk transaksi



Pinjaman Mitra

Adalah pinjaman berupa uang yang diberikan kepada anggota untuk pendanaan talangan belanja barang di Mitra toko Primkokas yang berlokasi di wilayah Cilegon, Serang dan sekitarnya.
Plafon Kredit
Maksimal 15% dari Penghasilan tetap anggota
Jangka Waktu Kredit
Maksimal sampai dengan 10 (sepuluh) bulan
Jasa Pinjaman
Sesuai ketentuan yang berlaku
Persyaratan Kredit
  • Anggota Primkokas
  • Masih memiliki plafond kredit yang cukup
  • Menggunakan kartu anggota untuk transaksi

Dana Talangan Haji/Umrah

Adalah Pembiayaan yang disediakan oleh Primkokas bersama mitra Bank untuk membantu anggota mewujudkan niat ketanah suci untuk menunaikan ibadah haji/umrah.
Pembiayaan dana talangan yang disediakan ini hanya untuk mendapatkan paket porsi haji dan jadwal keberangkatan, pembiayaan ini berupa pinjaman yang pengembaliannya dapat diangsur maksimal sampai dengan 5 tahun.

Simpanan

Simpanan Anggota adalah bentuk layanan Primkokas untuk menghimpun dana anggota yang meliputi :
  • Simpanan Pokok, adalah simpanan pokok sebesar Rp 20.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT) yang dibayarkan ketika terdaftar sebagai anggota dan hanya satu kali selama menjadi anggota, simpanan pokok dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan.Simpanan Wajib, adalah simpanan wajib anggota sebesar Rp. 40.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT), yang dibayarkan setiap bulan dan berlaku selama menjadi anggota. Simpanan wajib dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan Primkokas.
  • Simpanan Sukarela, adalah simpanan yang bersifat sukarela yang dihimpun dari anggota dan simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.
  • Simpanan Berjangka (SiJaka), adalah simpanan dalam bentuk deposito berjangka dengan jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Primkokas memberian jasa deposito sebesar 2% diatas rate Deposito Bank Pemerintah yang berlaku dan diberikan tambahan jasa khusus bagi penyimpan untuk nilai Rp 100 juta keatas.
  • Tanda Mata(Tabungan Anda Masa Tua)adalah tabungan yang dihitung dari dana cadangan yang menjadi hak anggota berdasarkan formula SHU yang dihitung secara proporsional berdasarkan keaktifan transaksi dan rata-rata simpanan anggota. Nilai Tanda Mata berupa nilai dana cadangan bagian anggota dihitung setiap tahun berdasarkan kinerja tahun berjalan yang diakumulasikan sampai tahun terakhir. Tanda Mata dapat diambil ketika anggota pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja.



Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap III yaitu : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
Primkokas adalah koperasi yang mandiri dan tidak bergantung pada pemerintah melainkan naungan dai perusahaan Krakatau Steel dan memprioritaskan anggotanya serta mitra kerjanya.
Bahan Ajar Dosen

Komentar

Postingan Populer