Membelah Koperasi Baja

                                   
                                            PRIMKOKAS




Kata Pengantar;
Assalamualaikum para pembaca blog yang saya hormati kali ini saya akan sedikit membelah atau menganalisa koperasi Primkokas(PrimerKoperasiKaryawanKrakatauSteel) yang dimana koperasi ini,sudah banyak mendapat pengharagaan dan masuk dalam golongan koperasi yang besar.Inti dari analisa saya adalah mengetahui tujuan koperasi ini dan saya akan menggolongkan prinsip koperasi,aliran,serta konsep dari koperasi Primkokas.


BAB I. Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

Pengertian Koperasi


Pengertian Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh koperasi konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.


Pengertian Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah koperasi jasa konsultasi


Pengertian Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.


Pengertian Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyeda jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama


Pengertian Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi . Simpanan pokok koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.


Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh angggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Konsep Koperasi
Koperasi yang saya analisa ini termasuk konspe koperasi barat karena, koperasi ini adalah organisasi swasta. Dia dibentuk oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Aliran Koperasi
Aliran Koperasi Primkokas yang saya analisa ada aliran Persemakmuran tetapi ada yang janggal,yaitu peran Pemerintah menurut saya tidak banyak berpengaruh terhadap maju tidak nya koperasi tersebut.peran anggota dan peran mitra dari koperasi tersebut lah yang sangat berpengaruh terhadap maju tidaknya koperasi tersebut .

Sejarah Perkembangan Koperasi Primkokas
PRIMKOKAS adalah kepanjangan Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel dicetuskan pada tanggal 21 Juli 1979 beralamat saat pertama di Jalan Santani Komplek perumahan PT.Krakatau Steel Kota Cilegon.Deklarasi awal berdirinya PRIMKOKAS diantaranya adanya kesamaan tujuan khususnya karyawan PT Krakatau Steel dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. PRIMKOKAS secara resmi mendapat pengesahan Badan Hukum oleh Departemen Koperasi Republik Indonesia pada tanggal 26 Desember 1979 yang tertuang melalui Surat Keputusan Badan Hukum Nomor : 6987/BH/DK-10/6.Sampai saat ini PRIMKOKAS telah melakukan Revisi Anggaran Dasar sebanyak 3 (tiga) kali, hal ini sejalan dengan tingkat perkembangan PRIMKOKAS dari waktu kewaktu selalu bergerak dinamis sejalan dengan aspirasi anggota serta perkembangan global PRIMKOKAS.Kali ketiga perubahan Akta Pendirian PRIMKOKAS sesuai SK. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 06/PAD/KEP-518-Koptan/XI/2008 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar PRIMKOKAS Badan Hukum Nomor: 6978/BH/PAD/Koptan/XI.4/XI/2008 tanggal 4 Nopember 2008.Sebagai pencetus sekaligus pendiri awal terbentuknya PRIMKOKAS, diantaranya :
  • Bapak Widodo BA
  • Bapak Ir. Fazwar Bujang
  • Bapak Imam Wahyudi
  • Bapak Soehadanoedin
  • Bapak Wuryanto
Perkembangan PRIMKOKAS dari awal berdirinya sampai dengan saat ini tetap eksis dan mampu berkembang sejalan dengan perkembangan organisasi yang adaftif dan dinamis. Wujud perkembangan PRIMKOKAS telah mampu mengukir prestasi penghargaan yang patut disyukuri diantara beberapa prestasi yang telah diraih PRIMKOKAS dari awal berdiri sampai dengan saat ini diantaranya tahun 1991 PRIMKOKAS telah memperoleh antara lain :
  • Sertifikat Klasifikasi pada klas A (sangat mantap) dengan nilai 98
  • Memperoleh predikat sebagai Koperasi Fungsional Teladan Tingkat Nasional tanggal 12 Juli 1992
  • Pada tahun 1995 sebagai Koperasi Perkotaan Jenis Konsumen Teladan Utama Tahun III Tingkat Nasional.
  • Tahun 2006 PRIMKOKAS meraih Predikat SEHAT untuk Penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam berdasarkan Sertifikat Nomor : 518/05/Diskoptan/2006
BAB II. Pengertian dan Prinsip Koperasi

Fungsi Koperasi

1.Fungsi Sosial dan Ekonomi Koperasi Primkokas

Simpanan Anggota adalah bentuk layanan Primkokas untuk menghimpun dana anggota yang meliputi :
  • Simpanan Pokok, adalah simpanan pokok sebesar Rp 20.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT) yang dibayarkan ketika terdaftar sebagai anggota dan hanya satu kali selama menjadi anggota, simpanan pokok dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan.Simpanan Wajib, adalah simpanan wajib anggota sebesar Rp. 40.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT), yang dibayarkan setiap bulan dan berlaku selama menjadi anggota. Simpanan wajib dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan Primkokas.
  • Simpanan Sukarela, adalah simpanan yang bersifat sukarela yang dihimpun dari anggota dan simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.
  • Simpanan Berjangka (SiJaka), adalah simpanan dalam bentuk deposito berjangka dengan jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Primkokas memberian jasa deposito sebesar 2% diatas rate Deposito Bank Pemerintah yang berlaku dan diberikan tambahan jasa khusus bagi penyimpan untuk nilai Rp 100 juta keatas.
  • Tanda Mata (Tabungan Anda Masa Tua) adalah tabungan yang dihitung dari dana cadangan yang menjadi hak anggota berdasarkan formula SHU yang dihitung secara proporsional berdasarkan keaktifan transaksi dan rata-rata simpanan anggota. Nilai Tanda Mata berupa nilai dana cadangan bagian anggota dihitung setiap tahun berdasarkan kinerja tahun berjalan yang diakumulasikan sampai tahun terakhir. Tanda Mata dapat diambil ketika anggota pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja.

Pinjaman Darurat

Adalah pinjaman berupa uang dengan plafon angsuran antara (10-15)% dari pengahasilan tetap anggota, dengan proses relatif cepat untuk menanggulangi kebutuhan yang bersifat darurat dengan masa angsuran jangka pendek maksimal 20 bulan dengan pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji.
Plafon Kredit
Maksimal 15% dari Penghasilan tetap anggota
Jangka Waktu Kredit
Maksimal sampai dengan 20 (dua puluh) bulan
Jasa Pinjaman
Sesuai ketentuan yang berlaku
Persyaratan Kredit
  • Anggota Primkokas
  • Masih memiliki plafond kredit yang cukup
  • Mengisi aplikasi pinjaman dengan materei tempel yang cukup
  • Pinjaman Rp 5.000.000,- keatas wajib disertakan asuransi

Pinjaman Konsumsi

Adalah transaksi pinjaman anggota untuk membeli barang konsumsi (sembako) yang tersedia di Outlet/Supermarket milik Primkokas dengan sistem pembayaran melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya hanya sekali potong.
Plafond Kredit
Maksimal sebesar 25% dari Penghasilan Tetap anggota
Jangka Waktu
Jangka waktu pinjaman hanya 1 (satu) bulan
Jasa Kredit
Tidak dikenakan jasa
Persyaratan Kredit
  • Anggota Primkokas atau Mitra Belanja Primkokas
  • Memiliki plafon yang cukup
  • Menggunakan kartu anggota untuk transaksi

Pinjaman Mitra

Adalah pinjaman berupa uang yang diberikan kepada anggota untuk pendanaan talangan belanja barang di Mitra toko Primkokas yang berlokasi di wilayah Cilegon, Serang dan sekitarnya.
Plafon Kredit
Maksimal 15% dari Penghasilan tetap anggota
Jangka Waktu Kredit
Maksimal sampai dengan 10 (sepuluh) bulan
Jasa Pinjaman
Sesuai ketentuan yang berlaku
Persyaratan Kredit
  • Anggota Primkokas
  • Masih memiliki plafond kredit yang cukup
  • Menggunakan kartu anggota untuk transaksi

Dana Talangan Haji/Umrah

Adalah Pembiayaan yang disediakan oleh Primkokas bersama mitra Bank untuk membantu anggota mewujudkan niat ketanah suci untuk menunaikan ibadah haji/umrah.
Pembiayaan dana talangan yang disediakan ini hanya untuk mendapatkan paket porsi haji dan jadwal keberangkatan, pembiayaan ini berupa pinjaman yang pengembaliannya dapat diangsur maksimal sampai dengan 5 tahun.
Simpanan Anggota adalah bentuk layanan Primkokas untuk menghimpun dana anggota yang meliputi :
  • Simpanan Pokok, adalah simpanan pokok sebesar Rp 20.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT) yang dibayarkan ketika terdaftar sebagai anggota dan hanya satu kali selama menjadi anggota, simpanan pokok dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan.Simpanan Wajib, adalah simpanan wajib anggota sebesar Rp. 40.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT), yang dibayarkan setiap bulan dan berlaku selama menjadi anggota. Simpanan wajib dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan Primkokas.
  • Simpanan Sukarela, adalah simpanan yang bersifat sukarela yang dihimpun dari anggota dan simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.
  • Simpanan Berjangka (SiJaka), adalah simpanan dalam bentuk deposito berjangka dengan jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Primkokas memberian jasa deposito sebesar 2% diatas rate Deposito Bank Pemerintah yang berlaku dan diberikan tambahan jasa khusus bagi penyimpan untuk nilai Rp 100 juta keatas.
  • Tanda Mata (Tabungan Anda Masa Tua) adalah tabungan yang dihitung dari dana cadangan yang menjadi hak anggota berdasarkan formula SHU yang dihitung secara proporsional berdasarkan keaktifan transaksi dan rata-rata simpanan anggota. Nilai Tanda Mata berupa nilai dana cadangan bagian anggota dihitung setiap tahun berdasarkan kinerja tahun berjalan yang diakumulasikan sampai tahun terakhir. Tanda Mata dapat diambil ketika anggota pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja.
Pengertian Koperasi

Primkokas ada koperasi yang didirikan karena kesamaan tujuan khususnya karyawan PT Krakatau Steel dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.Menurut saya koperasi primkokas sudah sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 yaitu :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi

Tujuan Koperasi Primkokas
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  1. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada dasarnya hampir semua koperasi memiliki tujuan yang sama menurut pasal 4 UU No.25 Tahun 1992



Prinsip Koperasi
Koperasi Primkokas menurut saya masuk kedalam prinsip Munker yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela
  1. Pengembangan anggota
  2. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  3. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  4. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  5. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  6. Perkumpulan dengan sukarela
  7. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  8. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  9. Pendidikan anggota
Ditambah dengan SHU dicadangkan dan dibagikan ke para anggota
BAB III.Organisasi dan Manajemen Koperasi
Bentuk Oraganisasi
Badan Pengawas Periode 2015-2018
Ketua Badan Pengawas :Arief Purnomo
Anggota Badan Pengawas :Dazul Herman dan Dida Nugraha
Pengurus Periode 2015-2018
Ketua Umum :Agus A Musabiq
Ketua I :Efendi Arief
Ketua II :Yan Yan Juliana
Sekertaris : Nur Mansyah
Bendahara :Dedi Supriadi
Manajemen
Manajemen Primkokas tersusun atas hirarqi yang rapih,setaiap anggotanya mempunyai tanggup jawab nya sendiri-sendiri.


Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  2. Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer